Beranda Regulasi

Regulasi

Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pengelolaan informasi publik di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV.

Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. (klik di sini untuk mengunduh)
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)

Regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (klik di sini untuk mengunduh)

Adapun standar pelayanan permintaan informasi publik di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diatur dalam Keputusan Kepala Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 0894/A5/OT.02.02/2025 tentang Standar Pelayanan Permintaan Informasi Publik Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (klik di sini untuk mengunduh)

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV juga telah memiliki prosedur operasional standar (POS) dalam pelayanan informasi publik meliputi:

  1. POS Layanan Permintaan Informasi Publik.
  2. POS Layanan Keberatan Atas Permintaan Informasi Publik.
  3. POS Pendokumentasian Informasi Publik.
  4. POS Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Informasi Publik.
  5. POS Pengujian Konsekuensi dan Penetapan Informasi yang Dikecualikan.
  6. POS Pengumuman Informasi Publik.
Tags:
Informasi Publik Regulasi Standar
TTS Nonaktif