Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pengelolaan informasi publik di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV.
Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik:
Regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (klik di sini untuk mengunduh)
Adapun standar pelayanan permintaan informasi publik di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diatur dalam Keputusan Kepala Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 0894/A5/OT.02.02/2025 tentang Standar Pelayanan Permintaan Informasi Publik Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (klik di sini untuk mengunduh)
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV juga telah memiliki prosedur operasional standar (POS) dalam pelayanan informasi publik meliputi: