Profil Singkat

Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PPID LLDIKTI Wilayah IV merupakan bagian dari PPID Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas Koordinator PPID

  1. Membantu PPID Kementerian dalam melaksanakan tugas layanan Informasi Publik;
  2. Melakukan pembinaan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik PPID Kementerian;
  3. Melakukan pendampingan kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik;
  4. Melakukan pendampingan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
  5. Memberikan persetujuan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
  6. Melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik dan penetapan uji konsekuensi;
  7. Melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan kepada PPID Kementerian terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; dan
  8. Menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik tahunan kepada Atasan PPID Kementerian dengan tembusan Menteri.

Fungsi Koordinator PPID

  1. Pelaksanaan dan pengembangan tata kelola dan dokumentasi informasi publik;
  2. Penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi publik;
  3. Pengujian konsekuensi dan penetapan informasi yang dikecualikan;
  4. Penyelesaian sengketa informasi publik;
  5. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan tata kelola dan dokumentasi informasi publik;
  6. Koordinasi dengan PPID Kementerian dalam pelaksanaan tata kelola dan dokumentasi informasi publik; dan
  7. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan tata kelola dan dokumentasi informasi publik.

 

Struktur PPID