Beranda Profil Singkat PPID

Profil Singkat PPID

Mengenal lebih dekat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi LLDIKTI Wilayah IV.

Tentang PPID

Komitmen Keterbukaan
Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV menyelenggarakan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

PPID LLDikti Wilayah IV ditetapkan melalui Keputusan Kepala LLDIKTI Wilayah IV dan bertugas mengelola serta memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, khususnya pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 serta kebijakan terbaru terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik, PPID LLDikti Wilayah IV merupakan bagian dari sistem PPID Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Dalam kerangka tersebut, LLDIKTI Wilayah IV berperan sebagai perpanjangan tangan kementerian dalam menyosialisasikan kebijakan, mendukung keterbukaan proses pengambilan keputusan, dan memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi.

Melalui PPID, LLDIKTI Wilayah IV berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang mudah diakses, responsif, dan profesional, dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan data pribadi.

Kami mengundang masyarakat untuk menelusuri berbagai informasi yang tersedia di website ini—mulai dari kebijakan pendidikan tinggi, layanan kelembagaan, hingga informasi publik lainnya—sebagai bagian dari upaya bersama membangun ekosistem pendidikan tinggi yang terbuka dan berintegritas.

Salam Keterbukaan Informasi.

Visi

Menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang Unggul dalam Memfasilitasi Peningkatan Mutu Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Jawa Barat dan Banten.

Misi

  • Meningkatkan mutu kelembagaan dan sumber daya pendidikan tinggi.
  • Meningkatkan mutu pembelajaran dan kemahasiswaan.
  • Meningkatkan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

— Salam Keterbukaan Informasi.

Dasar Hukum

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Lembaga

LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten

Regulasi Teknis

Permendikbud No. 41 Tahun 2020 tentang Pengelolaan & Pelayanan Informasi Publik

Prinsip Layanan

Akuntabilitas · Transparansi · Kepastian Hukum · Perlindungan Data

Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi PPID

Kewenangan resmi yang diemban PPID dalam mengelola dan melayani informasi publik di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV.

Tugas PPID

10 tugas pokok pengelolaan informasi

  • 1 menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi;
  • 2 menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  • 3 menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  • 4 membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  • 5 melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • 6 membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  • 7 mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID LLDikti Wilayah IV;
  • 8 mengklasifikasikan Informasi publik dan/atau pengubahannya;
  • 9 melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di LLDikti Wilayah IV; dan
  • 10 menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.

Wewenang PPID

10 kewenangan dalam pengelolaan informasi

  • 1 menugaskan tim kerja PPID LLDikti Wilayah IV untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  • 2 menetapkan Daftar Informasi Publik;
  • 3 mengusulkan Informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama Kementerian;
  • 4 menetapkan ketersediaan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  • 5 memastikan tersedianya anggaran untuk pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  • 6 menetapkan prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  • 7 menerima atau menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan;
  • 8 melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  • 9 menetapkan strategi dan metode pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan pendokumentasian Informasi publik yang dilakukan oleh tim kerja PPID LLDikti Wilayah IV; dan
  • 10 menetapkan laporan pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.

Tim Pertimbangan PPID

4 tugas tim pertimbangan

  • 1 menangani keberatan awal sebelum sengketa berlanjut ke Komisi Informasi;
  • 2 menyusun pertimbangan tertulis mengenai dampak pegecualian informasi dalam Pengujian Konsekuensi;
  • 3 menyusun Daftar Informasi Publik; dan
  • 4 mengusulkan informasi yang dikecualikan.
Struktur Organisasi

Struktur PPID

Menunggu pengesahan SK PPID yang terbaru

TTS Nonaktif